"Memang benar, kemarin, Sabtu (19/7) ada serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Karawang," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2014).
Dari serangkaian penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan praktek pemerasan yang dilakukan sang bupati dan istri juga turut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diminta keduanya, sebagai pelicin untuk penerbitan Surat Penerbitan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPPR). PT Tatar saat itu sedang mengurus perizinan pembangunan mall di Karawang.
Usai ditangkap, Ade dan Nur menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 20 jam. Usai diperiksa intensif, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kini pasangan suami istri itu harus meringkuk di sel tahanan. Ade ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Nur ditahan di Rutan KPK.
Β
(kha/kha)











































