Keppres Pemberhentian Sementara Puteh Ditandatangani SBY

Keppres Pemberhentian Sementara Puteh Ditandatangani SBY

- detikNews
Rabu, 29 Des 2004 16:02 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Keppres No.21/M/2004 tentang Pemberhentian Sementara Abdullah Puteh sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Keppres tersebut ditandatangani pada 26 Desember 2004.Hal ini disampaikan Dirjen Otda Depdagri Progo Nurjaman kepada wartawan dikantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (29/12/2004). Salinan Keppres tersebut baru diterima Depdagri hari ini.Dijelaskan Progo, Keppres tersebut mengacu pada pasal 31 ayat 1 UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah, di mana ayat tersebut berbunyi presiden dapat memberhentikan sementara kepala daerah tanpa rekomendasi dari DPRD apabila yang bersangkutan terlibat kasus korupsi, makar dan sebagainya."Karena baru diterima hari ini, Keppres baru akan disampaikan hari ini juga kepada Abdullah Puteh," kata Progo.Secara terpisah Wakil Sekretaris Kabinet Erman Rajaguguk menyatakan, tanggal dikeluarkannya Keppres ini memang mendahului sidang korupsi yang melibatkan Puteh. Sebab yang menjadi acuan bukan pada saat sidang dimulai oleh pengadilan adhoc korupsi, melainkan tanggal diajukannya berkas oleh KPK kepada pengadilan adhoc korupsi."Sejak dilimpahkannya berkas, otomatis seketika itu juga Puteh berstatus sebagai terdakwa dan berdasarkan UU KPK, KPK bisa meminta presiden memberhentikan sementara kepala daerah atau pejabat pemerintahan yang telah berstatus sebagai terdakwa," kata Erman. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini