Sebanyak 33 WNA yang sebelumnya diduga warga Korea itu ternyata 29 berasal dari Tiongkok dan 4 dari Taiwan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto mengatakan 33 WNA itu terlibat kejahatan cyber dengan sasaran beberapa perusahaan di Tiongkok.
"Lewat online mereka menipu, memeras, dan mengancam perusahaan-perusahaan di asal mereka," kata Liliek saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lima sampai enam polisi Tiongkok. Kami tidak melakukan pemeriksaan, karena cuma ketempatan," tandasnya.
Penggerebegan dan pemeriksaan di rumah mewah itu dimulai pukul 09.30 hingga pukul 15.00. Mereka kemudian digiring keluar rumah dan dibawa menggunakan mini bus milik polisi. WNA yang empat diantaranya perempuan itu kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri atas permintaan Atase Kedubes Tiongkok berhasil menangkap puluhan WNA yang diduga terlibat kejahatan penipuan lewat media telepon. Total ada 56 WNA yang berhasil ditangkap.
Salah satu tempat yang digeledah adalah sebuah rumah di Semarang. Dari tempat di Semarang itu diamankan 34 WNA.
(alg/kha)











































