"Kami sudah meminta sikap dari KPU supaya menghormati rekomendasi Bawaslu. Kami juga menjaga kredibilitas lembaga itu. Kami katakan Bawaslu hari ini dikebiri oleh KPU," ujar Syarief, saksi Prabowo-Hatta yang walk out dari rapat pleno rekapitulasi DKI Jakarta di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2014) malam.
Rekomendasi yang diberikan Bawaslu DKI Jakarta adalah untuk mengkroscek ulang data dari 5.802 TPS yang diduga melakukan pelanggaran. Dugaan terkait dengan banyaknya daftar pemilih khusus tambahan (DKPTb) di TPS-TPS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut pemungutan suara ulang (PSU). Apa yang kubu pasangan nomor urut 1 itu minta adalah KPU kembali membuka kotak suara 5.802 tersebut untuk dikroscek datanya.
"Kita tidak menuntut PSU. Kita meminta KPU DKI menghormati rekomendasi Bawaslu untuk kroscek data. Buka kotak. Bedakan antara kroscek dengan PSU," tutup Syarief sambil keluar dari ruangan.
Sebelumnya ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memohon maaf kepada saksi-saksi pasangan nomor 1 karena tidak dapat memenuhi tuntutan mereka. Menurut Sumarno rekapitulasi tidak dapat ditunda karena tuntutan saksi Prabowo-Hatta masih berupa dugaan.
"Penundaan rekapitulasi tentu saja tidak bisa ditindaklanjuti KPU karena itu baru dugaan pelanggaran," kata Sumarno.
Terkait PSU, Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut ada regulasinya yaitu UU No. 42 tahun 2008. Aturan tersebut mengatakan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
"Artinya hari ini batas waktunya. Sepanjang masih pakai regulasi ini, kami terikat oleh jadwal. Kecuali ada regulasi lain, misal ada keputusan dari MK," Sumarno menjelaskan.
Usai perwakilan Prabowo-Hatta walk out, rapat pleno rekapitulasi DKI Jakarta pun dimulai. Saksi-saksi dari kubu Jokowi-JK masih tetap mengikuti proses rekapitulasi.
(ear/kha)











































