"Saya ingin menyatakan, secara hukum satu-satunya yang punya kewenangan untuk menyatakan siapa menang dan siapa kalah adalah KPU, dan itu gak bisa ditunda, dikesampingkan atau dihilangkan. Itu yang mesti dipegang satu-satunya untuk bisa berdemokrasi dengan baik," kata dia dalam diskusi Polemik yang digelar Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (19/7/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan segala hitung cepat lembaga manapun maupun perhitungan internal tak bisa dijadikan untuk mengklaim kemenangan. Margarito juga menyarankan kedua kubu agar tak usah lanjut berperkara ke MK jika selisih suaranya sudah di atas 1% atau sekitar 1 juta lebih suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu jangan sekali-sekali buat pernyataan seolah-olah sudah menjadi pemenang atau meremehkan capres yang lain seolah dia sudah kalah sebelum penetapan KPU. Itu membuat emosi masyarakat," kata dia.
Mudzakir pun mengimbau semua pihak yang terlibat, mulai penyelenggara Pemilu, pengawas dan peserta pemilu agar tidak berbuat salah secara sengaja dengan alasan masih ada MK untuk gugat menggugat.
"Tapi kalau memang ada kecurangan dalam Pemilu, tempuhlah secara hukum san objektif. Media MK adalah satu-satunya jalur untuk pengumuman penetapan KPU. Kalau sudah ditetapkan harusnya diterima dengan legowo," jelasnya.
(ros/gah)











































