"Kami akan kirim surat ke KPU minta penundaan rekap di daerah masalah dan penundaan rekap hasil pilpres," ujar anggota Tim Pembela Merah Putih Didiek Supriyanto di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Sabtu (19/7/2014).
Di tempat yang sama, anggota tim lainnya Habiburokhman mengatakan salah satu contoh temuan indikasi pelanggaran adalah banyaknya pemilih yang memilih tidak sesuai domisilinya tanpa menggunakan form A5. Hal itu terjadi di sejumlah provinsi termasuk di DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU mengatur pleno hasil penghitungan suara 1 bulan setelah dilakukan pencoblosan yaitu jatuh pada 8 Agustus 2014. Kemudian, KPU membuat peraturan KPU pleno tanggal 22 Juli, ada baiknya KPU menunda pleno tersebut karena waktu masih cukup," paparnya.
Anggota tim lainnya, Firman Wijaya mengatakan temuan kecurangan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kualitas dan legalitas Pilpres 2014. Oleh karena itu pihaknya akan menempuh proses hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita akan mengajukan Pemilihan Suara Ulang (PSU )ke MK," tuturnya.
(mpr/van)










































