"Tidak perlu direspons berlebihan karena aturannya demikian," kata juru debat Tim Prabowo-Hatta, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Sabtu (19/7/2014).
Martin yang juga anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini menjelaskan, pencoblosan ulang dilakukan lantaran fakta di lapangan menunjukkan penyimpangan ketika pencoblosan tanggal 9 Juli kemarin dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin optimis pencoblosan kedua ini bakal minim penyimpangan. Saksi-saksi dari kubu Prabowo-Hatta telah siaga di masing-masing TPS.
"Harapan kami, ini akan bisa memperlihatkan keseriusan melaksanakan Pilpres yang jujur, adil, bebas, jujur, adil, dan rahasia," kata Martin.
Diberitakan sebelumnya, pencoblosan ulang ini diselenggarakan lantaran terlebih dahulu ada aduan dari Tim Prabowo-Hatta. Tim Saksi Nasional Pasangan Jokowi-JK, Arif Wibowo, menilai pelaksanaan pencoblosan ulang ini cacat hukum.
"Ironisnya, pemungutan suara ulang dibanyak tempat itu menurut kajian kami cacat hukum," kata Arif Wibowo dalam pernyataannya.
"Pemungutan Suara Ulang hanya dapat dilakukan atas temuan pelanggaran yang telah direkomendasikan oleh Panita Pengawas Lapangan (PPL) yang kemudian dibuat keputusan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan bukan atas aduan atau usulan dari TIM Kampanye," lanjut Arif.
(dnu/trq)











































