"Dari 1.600-an pemilih khusus tambahan, ada yang menggunakan surat kepala desa atau surat nikah sebagai bukti resmi warga Indonesia," ujar Maximilianus Bala, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) perwakilan Dili, Timor Leste, ketika diwawancarai usai rapat di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).
Mereka menggunakan surat tersebut lantaran tidak memiliki identitas resmi lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Oleh karena itu, nama mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilpres 2014. Mereka merupakan WNI yang memilih untuk menetap di Timor sejak kerusuhan tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, meski secara asministratif status mereka masih abu-abu, mereka menganggap dirinya sebagai bagian dari Indonesia. Mereka tetap antusias menggunakan hak suaranya dalam Pilpres 2014 ini. "Mereka mungkin simpatik dengan calon nomor satu atau dua, jadi mereka ikut pemilu," ucap Maximilianus.
Informasi terkait Pilpres dan dua kandidat yang berlaga dalam ajang lima tahunan ini melalui media seperti televisi. "Mereka ada parabola, nonton TV Indonesia. Ini hanya problem aspek administrasi, tapi secara substantif dapat diyakinkan dan dipikirkan bahwa yang menggunakan hak pilih adalah WNI," ungkapnya.
Berdasar data laporan dari PPLN Timor Leste, sebanyak 83,30 persen atau 4.270 WNI menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2014 ini. Mereka tersebar di 13 distrik di Timor Leste, yakni Dili, Baucau, Lospalos, Manatuto, Viquequ, Aileu, Same, Ainaro, Licuica, Ermera, Bobonaro, Suai, dan Oecuse.
(tfn/tfn)










































