Bupati Karawang dan Istri Memeras Terkait Izin Pembangunan Mal

Bupati Karawang dan Istri Memeras Terkait Izin Pembangunan Mal

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2014 19:56 WIB
Bupati Karawang dan Istri Memeras Terkait Izin Pembangunan Mal
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah, sebagai tersangka pemerasan. Keduanya diduga memeras pihak swasta yang mengajukan izin pembangunan mal.

"ASW memeras terkait dengan pengajuan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang di Karawang, guna pembangunan mal," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jumat (18/7/2014).

Penetapan keduanya sebagai tersangka, kata Abraham, dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama 24 jam setelah proses penangkapan. Abraham mengatakan Ade memeras melalui Nur yang juga merupakan anggota DPRD Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerasan itu sebesar β€ŽUSD 424.349," ujar Abraham.

Uang tersebut diterima oleh Nur, lalu kemudian diberikan kepada saudara Nur. Kemudian penyelidik melakukan penangkapan.

Dengan dipakainya pasal pemerasan terhadap Ade dan Nur, maka pihak swasta yakni PT Tatar Kerta Bumi ditempatkan menjadi pihak korban. Abraham mengatakan, untuk sementara KPK fokus dengan dua tersangka ini.

(fjp/ahy)


Berita Terkait