Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan hasil pendanaan masing-masing capres-cawpres secara transparansi dan akuntabel. Pasalnya hal itu tercantum dalam PKPU dan UU Pilpres 2009.
"Sebenarnya di dalam PKPU tahun 2009 sudah dicantumkan pelaporan masing-masing capres-cawapres untuk transparansi dan akutanbel," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas dalam konfrensi pers dikantornya, jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014).
Firdaus menegaskan jangan sampai pelaporan dana kampanye seperti Pileg 2014. Dimana Kantor Audit Publik (KAP) melakukan audit sekedar formalitas. "Setelah selesai pelaporan tahap 3, KPU akan melakukan audit dengan KAP yang ditunjuk tetapi hal ini jangan seperti pada audit penerimaan dana kampanye semasa pileg 2014 lalu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidaklah penting pelaporan dana bisa mencapai 1001 lembar atau 10 lembar. Melainkan yang terpenting identitas dan dari mana asal dana itu sendiri," ujar Firdaus.
Ia mengingatkan tidak hanya penyelenggara pemilu saja. Tetapi masing-masing dari pasang calon dapat menolak jika dalam pelaporan dana tidak transparansi dan akutanbel. "Semua kembali lagi ke masing-masing pasang calon dan tim pemenangan, jangan sampai mereka yang lolos memiliki masalah dalam sumber dana didapatkanya nanti," ungkapnya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan menambahkan, untuk laporan dana kampanye kedua pasangan capres dan cawapres pada periode 1 dan 2 belum menggambarkan kecukupan penyajian ataupun kewajaran berdasarkan peraturan yang ada. Adapun kecukupan penyajian meliputi asal dan besaran sumbangan yang disajikan sesuai aturan yang ada.
"Kemudian kewajaran penyajian dana penyumbang melihat dari informasi dan profil tentang asal penyumbang yang dikaitkan dengan besaran sumbangan," ucap Abdullah.
Oleh karena itu, Abdulah menegaskan penting untuk memperkuat mekanisme proses audit. Selain itu proses audit juga harus dilakukan oleh pihak yang tidak ada afiliasi politik dengan masing-masing calon.
"Mekanisme dan teknis audit harus memberikan ruang verifikasi atas potensi penyiasatan dan manipulasi dana kampanye dengan cara memberikan ruang bagi KAP, yang tidak hanya mengaudit atas laporan disampaikan tetapi juga memberi ruang untuk audit investigasi atas dana kampanye kandidat," ungkapnya. (edo/tfn)











































