Ini Penjelasan Bawaslu DKI Soal Rekomendasi Coblosan Ulang di 13 TPS

Ini Penjelasan Bawaslu DKI Soal Rekomendasi Coblosan Ulang di 13 TPS

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2014 19:17 WIB
Ini Penjelasan Bawaslu DKI Soal Rekomendasi Coblosan Ulang di 13 TPS
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti
Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan 13 TPS di Jakarta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sehingga membuat rekapitulasi provinsi diundur. Respon KPU DKI Jakarta yang lamban dinilai menjadi salah satu penyebab rekomendasi diberikan di last minute dimulainya rekapitulasi provinsi.

"Nggak boleh Bawaslu mengambil keputusan tanpa membuktikan kebenaran itu, dan memang terjadi dan terbukti," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jl. Danau Agung III No. 5, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/7/2014).

Menurut Mimah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran harus dilakukan kroscek sebelum diputuskan PSU. Kroscek tersebut merupakan bagian dari proses penanganan pelanggaran dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu proses dalam kroscek itu, Bawaslu perlu meminta data-data yang berkaitan dengan laporan yang diterima. Dalam hal ini adalah mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

"Surat kami permintaan data pemilih yg terdaftar dalam DPKTb kepada KPU DKI sudah dikasih ke mereka tanggal 14 Juli, hari itu juga terkirim. Tapi kami menerima surat dari KPU DKI baru hari ini (18/7) padahal dari keterangannya mereka buat surat ini per tanggal 15," Mimah menjelaskan.

Akibatnya, Bawaslu DKI Jakarta jadi terkesan lamban dalam menangani laporan dari tim pasangan urut nomor 1 Prabowo-Hatta itu. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pada DPKTb di Jakarta. Justru menurut Mimah, KPU DKI Jakarta lah yang lamban dalam menangani permasalahan ini.

"Jadi kami terkesan lamban dalam penanganan laporan ini, padahal kami menunggu respon dari KPU dengan cepat," tukas Mimah.

Dari 5.812 TPS yang direkomendasikan, Bawaslu hanya merekomendasikan 13 TPS yang melakukan TPS. Itu setelah Mimah dan jajarannya melakukan kroscek dengan pihak-pihak terkait.

"Bawaslu sudah melakukan penanganan pelanggaran itu dari 75 petugas penyenggara yang diundang. 39 yang hadir dan akhirnya hanya 13 TPS yang terbukti melanggar, 13 tidak terbukti," Mimah menuturkan.

"Dalam melakukan kroscek data dengan melibatkan saksi pasangan calon dan penyelenggara (pengawas dan KPU) prosesnya harus transparan agar semua pihak bisa melihat hasilnya bahwa ada proses yang adil dan jujur sesuai dengan asas penyelenggaran pemilu," tutup Mimah.

(ear/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads