Ini Data Pelanggaran di 13 TPS yang Akan Gelar Coblosan Ulang

Ini Data Pelanggaran di 13 TPS yang Akan Gelar Coblosan Ulang

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2014 19:00 WIB
Ini Data Pelanggaran di 13 TPS yang Akan Gelar Coblosan Ulang
Surat rekomendasi Bawaslu DKI agar 13 TPS gelar PSU
Jakarta - Bawaslu DKI merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS yang ada di wilayah DKI Jakarta. Rekomendasi itu diambil setelah Bawaslu DKI menemukan pelanggaran di 13 TPS tersebut. Apa saja pelanggarannya?

Rekomendasi Bawaslu ini langsung ditindaklanjuti oleh KPU DKI dengan rencana menggelar PSU di 13 TPS tersebut pada Sabtu (19/7) besok. Rekomendasi PSU itu keluar setelah Bawaslu memeriksa 39 KPPS dan memutuskan 13 di antaranya dinyatakan ada pelanggaran. Sisanya, perlu pengecekan lebih jauh dan tak ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran yang ditemukan kebanyakan adalah ketidaksesuian data Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), yaitu antara yang menggunakan hak pilihnya dengan yang terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan KPU atas laporan dari tim pasangan capres cawapres nomor urut 1.

Hard copy hasil pemeriksaan terhadap TPS-TPS itu dibaca detikcom di kantor Bawaslu, Jl Danau Sunter III No 5, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/7/2014). Berikut data pelanggaran 13 TPS yang gelar coblosan ulang:

1. TPS 03 Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jumlah DPKTb yang menggunakan hak suara 124
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 20
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 104

Keterangan: 104 pemilih yang tidak sesuai hanya membawa surat keterangan dari RT.

Catatan:
Ada juga pemilih di luar DPKTb yang diarahkan ke TPS 04, 05, 07, dan 14.

Bahwa tanggal 13 Juli saksi nomor 1 menyampaikan keberatan (Form DA2) di TPS 17, 39, 27 di kelurahan Kebon Singkong.

2. TPS 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jumlah DPKTb 120
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 0
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 74
Pemilih DPKTb terbukti menggunakan A5 ada 46

Keterangan: 74 pemilih tersebut menggunakan surat keterangan RT yang dibuat mendadak pada hari tersebut.

3. TPS 03 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat
Jumlah DPKTb 100
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 61
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 39

Keterangan: menggunakan KTP luar DKI Jakarta tanpa surat keterangan

4. TPS 09 Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Jumlah DPKTb 71
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 5
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 66

Keterangan: menggunakan KTP luar DKI Jakarta tanpa surat keterangan

5. TPS 24 Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jumlah DPKTb 16
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 0
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 16

Keterangan: menggunakan form A5 download yang diisi sendiri oleh pemilih dan tidak ada tanda tangan PPS

6. TPS 31 Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur
Jumlah DPKTb 141
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 0
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 41
Pemilih DPKTb terbukti menggunakan A5 ada 100

Keterangan: KTP daerah tersebut dilengkapi surat keterangan RT setempat yang dibuat pada hari itu juga.

7. TPS 99 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara
Jumlah DPKTb 61
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 20
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 21
Pemilih DPKTb terbukti menggunakan A5 ada 20

8. TPS 33 Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jumlah DPKTb 107
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 19
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 88

Keterangan: menggunakan KTP luar DKI Jakarta tanpa surat keterangan

9. TPS 40 Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jumlah DPKTb 47
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 17
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 30

Keterangan: menggunakan KTP luar DKI Jakarta tanpa surat keterangan

10. TPS 60 Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jumlah DPKTb 37
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 0
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 37

Keterangan: menggunakan KTP luar DKI Jakarta tanpa surat keterangan

11. TPS 95 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jumlah DPKTb 44
Pemilih DPKTb sesuai PKPU 28
Pemilih DPKTb tidak sesuai PKPU 16

Keterangan: menggunakan KTP luar DKI Jakarta tanpa surat keterangan

*12 dan 13
Di 2 TPS, KPPS tidak dapat membuktikan dokumennya terhadap jumlah pemilih dalam DPKTb sesuai dengan ketentuan PKPU No. 19 tahun 2014, pasal 11:2 huruf a. Berikut dua TPS tersebut:

1. TPS 26 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jumlah DPKTb 104

2. TPS 103 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jumlah DPKTb 68

(trq/erd)


Berita Terkait