Hal itu diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam laporannya di hadapan Presiden SBY, Wapres Boediono dan Pimpinan Lembaga Negara. Hamdan mengatakan itu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
"Apalagi semua penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena itu penghargaan tertinggi patut diberikan kepada segenap penyelenggara pemilu. Dengan segenap jajarannya hingga di tempat pemungutan suara, yang telah menjalankan tugas konstitusional dengan baik hingga pemilihan anggota lembaga perwakilan dapat berlangsung baik," papar Hamdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syukur alhamdulillah, MK dengan didukung segenap komponen bangsa telah berhasil menyelesaikan tugas konstitusional memutus perkara perselisihan hasil pemilu lembaga perwakilan sebanyak 903 perkara dengan baik dan tepat waktu, yaitu dalam waktu 30 hari kerja," tuturnya.
(mpr/vid)










































