Bawaslu DKI Jakarta semula merekomendasikan 16 TPS yang ada di DKI untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun data itu direvisi, hanya 13 TPS yang akan melaksanakan PSU.
"TPS yang direkomendasikan melakukan PSU hanya 13 TPS," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantornya di Jl Danau Sunter III No 5, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/7/2014).
Mimah mengatakan revisi ini dilakukan setelah pengecekan mendalam. 3 TPS akhirnya tak terbukti melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPS 50 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakbar," paparnya.
Selain itu juga terjadi kesalahan ketik. Sebelumnya tertulis TPS 33 Kelurahan Bendungan Hilir, namun yang benar adalah TPS 03 Bendungan Hilir.
Selain itu, terjadi kesalahan input, sehingga sempat tercatat ada 17 TPS yang harus PSU. Namun kesalahan-kesalahan itu sudah dikoreksi. Hingga, jumlah akhir TPS yang harus PSU ada 13.
Berikut TPS yang akan melaksanakan PSU pada Sabtu (19/7) besok:
TPS 05 dan 03 Kelurahan Bendungan Hilir
TPS 03 Kelurahan Cideng
TPS 09 Kelurahan Bangka
TPS 24 Kelurahan Karet Tengsin
TPS 31 Kelurahan Jatinegara
TPS 99 Kelurahan Lagoa
TPS 33,40,60 Kelurahan Kebon Bawang
TPS 95 Kelurahan Sunter Jaya
TPS 26 dan 103 Kelurahan Sunter Agung
(trq/nrl)











































