Vonis Andi Mallarangeng, Nama Olly Dondokambey Kembali Disebut

Sidang Kasus Hambalang

Vonis Andi Mallarangeng, Nama Olly Dondokambey Kembali Disebut

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2014 17:05 WIB
Vonis Andi Mallarangeng, Nama Olly Dondokambey Kembali Disebut
Jakarta - Nama anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey masuk dalam putusan perkara korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng. Olly dinyatakan menerima duit terkait proyek yang menghabiskan anggaran Rp 2,5 triliun tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut sejumlah pihak yang menerima keuntungan dari penyimpangan proyek. "Untuk mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi P3SON, PT Adhi Karya memberikan sejumlah uang," ujar hakim anggota Ugo membaca fakta hukum dalam putusan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Berikut daftar nama para penerima duit Hambalang:

1. Anas Urbaningrum untuk membantu pencalonan sebagai ketum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan.

2. Wafid Muharam yang diserahkan melalui Paul Nelwan dan Poniran.

3. Mahyuddin yang diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat Kongres Demokrat di Bandung.

4. Aderusman Dault untuk mengganti pengurusan tanah Hambalang.

5. Olly Dondokambey anggota Banggar DPR pada tanggal 28 Oktober 2010

6. Petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum yakni Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat , Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto yang diserahkan melalui Muhammad Arifin.

7. Deddy Kusdinar melalui Muhammad Arifin untuk mengurus perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana.

8. Untuk pengurusan retribusi IMB tanggal 6 Oktober 2010 yang diserahkan kepada Muhammad Arifin

Selain PT Adhi Karya, PT Global Daya Manunggal yang menjadi perusahaan subkon proyek Hambalang juga memberikan duit Rp 2,5 miliar kepada Wafid Muharam yang penyerahannya melalui Poniran. Selain itu PT GDM juga memberikan duit Rp 500 juta ke M Fakhruddin.

Duit Rp 2,5 miliar yang diterima Wafid Muharam menurut majelis hakim dipergunakan untuk kepentingan jamuan makan para tamu di Kemenpora, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan Piala AFF di Senayan dan Malaysia, pemberian uang saku dan transportasi ke sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja.

Duit juga digunakan untuk pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunker keluar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR, pembayaran THR untuk protokoler Kemenpora, pembantu, sopir dan petugas keamanan.

(fdn/aan)


Berita Terkait