DPR Sesali Judicial Review UU Pilkada

DPR Sesali Judicial Review UU Pilkada

- detikNews
Rabu, 29 Des 2004 14:50 WIB
Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ferry Mursyidan Baldan menyayangkan judicial review yang diajukan beberapa KPUD ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 32/2004 tentang Pilkada.Menurut Ferry, hal ini bisa dilihat sebagai ketidaksiapan KPUD melaksanakan Pilkada. "Sangat disayangkan KPUD sebagai pelaksana Pilkada malah mengajukan judicial review. Itu seharusnya tidak dilakukan," kata Ferry dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (29/12/2004). Menurut Ferry yang juga anggota Pansus Perumus UU No.32/2004, hal ini menunjukkan ketidakpahaman KPUD terhadap pasal-pasal dalam UU tentang Pilkada tersebut."Mereka mempermasalahkan beberapa pasal yang dianggap mereduksi kewenangan KPUD. Misalnya pasal 65 yang menyatakan KPUD melaksanakan Pilkada harus berpedoman pada PP. Ini bukan intervensi pada KPUD tapi sesuatu yang wajar untuk standarisasi," katanya.Dia juga menyatakan, kondisi itu justru menunjukkan ketakutan yang berlebihan dari KPUD yang bisa diartikan sebagai ketidaksiapan KPUD melaksanakan Pilkada. "Saya memahami tindakan ini sebagai gerakan politik yang bisa mengesankanm KPUD tidak siap melaksanakan Pilkada dan dapat berakibat pada penundaan Pilkada," tegasnya.Mengenai Pilkada di Aceh, dia mengungkapkan, sudah ada pemikiran untuk ditunda. "Mungkin akan ditunda tapi sekarang yang penting selesaikan dulu penanggulangan dan bantuan untuk korban bencana di sana. Dalam UU disebutkan, Pilkada bisa ditunda bila kondisi darurat termasuk bencana alam," katanya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads