Keterlibatan Choel diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Myhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek Hambalang
"Dalam pertemuan tersebut Wafid Muharam menanyakan ke Choel Mallarangeng apakah proyek Hambalang sudah dapat dilanjutkan, kemudian Choel Mallarangeng mempersilakan Wafid Muharam untuk melanjutkan proyek Hambalang dengan istilah 'go on'," papar hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhruddin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Choel menurut majelis hakim sempat menyampaikan keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.
"Choel memerintahkan Fakhruddin menghitung kembali prosentase uang yang diserahkan tersebut," sambung hakim.
Selain itu, Choel membantu PT GDM untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kemenpora. Pada Mei 2010, Fakhruddin memperkenalkan pemilik PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie ke Choel Mallarangeng dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora.
"Pada 18 Mei 2010, Herman Prananto dan Nani Ruslie menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Choel Mallarangeng di kantor FOX Indonesia," sebut hakim.
PT GDM kemudian menjadi subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang. "Selama persidangan tidak ditemukan terdakwa (Andi) menikmati hasil korupsi, sedangkan uang sebanyak USD 550 ribu yang disita KPK dari Choel Mallarangeng adalah terkait perbuatan Choel Mallarangeng, demikian juga halnya dengan uang Rp 2 miliar yang disita dari PT GDM," ujar hakim Haswandi.
(fdn/aan)











































