"Jadi ini kita kasih peringatan seperti tahun lalu. Sama sekali tidak boleh (pejabat menerima parsel). Ya kita ikutin saja," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).
Lebih lanjut, Ahok menyatakan larangan itu sebenarnya bukan baru-baru ini saja diberlakukan, tapi sudah sejak lama. Hanya saja, masih banyak pejabat yang melanggar sehingga KPK tak bosan-bosannya memberikan imbauan kepada para kepala daerah untuk mengingatkan kembali para PNS.
"Itu mah enggak usah kometar, sudah dari dulu KPK memberikan edaran sebenarnya. Ini KPK memberikan surat edaran lagi pada saya , supaya ingatkan seluruh pejabat tidak boleh terima parsel," jelasnya.
Sebelumnya, pada tahun lalu KPK mengeluarkan imbauan yang isinya melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parcel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta THR dari perusahaan rekanan.
Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi untuk melaporkan apabila ada pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain selambat-lambatnya 30 hari.
(ros/ndr)











































