Hakim PN Tipikor Bebaskan Andi Mallarangeng Dari Uang Pengganti Rp 2,5 M

Hakim PN Tipikor Bebaskan Andi Mallarangeng Dari Uang Pengganti Rp 2,5 M

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2014 15:18 WIB
Hakim PN Tipikor Bebaskan Andi Mallarangeng Dari Uang Pengganti Rp 2,5 M
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan Andi Mallarangeng dari tuntutan jaksa untuk membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Andi dianggap tidak menikmati duit yang bersumber dari fee proyek Hambalang tersebut.

"Menimbang sebagaimana fakta yang diperoleh di perisdangan ternyata uang tersebut berasal dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh Wafid Muharam kepada Poniran dan uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar hakim ketua Haswandi membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Duit tersebut menurut majelis hakim dipergunakan untuk kepentingan jamuan makan para tamu di Kemenpora, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan Piala AFF di Senayan dan Malaysia, pemberian uang saku dan transportasi ke sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu duit juga digunakan untuk pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunker keluar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR, pembayaran THR untuk protokoler Kemenpora, pembantu, sopir dan petugas keamanan. "Yang dibayarkan Poniran melalui Iim Rohimah sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," papar hakim Haswandi.

Andi Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidar 2 bulan kurungan. Andi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang pada proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads