"Menimbang sebagaimana fakta yang diperoleh di perisdangan ternyata uang tersebut berasal dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh Wafid Muharam kepada Poniran dan uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar hakim ketua Haswandi membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Duit tersebut menurut majelis hakim dipergunakan untuk kepentingan jamuan makan para tamu di Kemenpora, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan Piala AFF di Senayan dan Malaysia, pemberian uang saku dan transportasi ke sekretariat Komisi X DPR pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidar 2 bulan kurungan. Andi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang pada proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
(fdn/mad)











































