Divonis 4 Tahun, Andi Mallarangeng Ajukan Banding

Divonis 4 Tahun, Andi Mallarangeng Ajukan Banding

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2014 14:58 WIB
Divonis 4 Tahun, Andi Mallarangeng Ajukan Banding
Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Meski jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Andi tetap mengajukan banding.

"Saya mengerti dengan putusan yang disampaikan yang mulia, saya merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan saya dan untuk itu saya nyatakan banding," kata Andi menanggapi vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya. "Terdakwa adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran," ujar hakim Ugo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesmenpora saat itu Wafid Muharam menurut majelis hakim menandatangani klausul pemenang lelang yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam KSO Adhi-Wika yang seharusnya dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.

"Wafid Muharam menetapkan KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang, sesuai kebijakan terdakwa selaku Menpora yang menyerahkan hal teknis kepada deputi dan sesmen meskipun proyek P3SON di atas Rp 50 miliar," papar hakim.

Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.

"Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar," sebut hakim Haswandi.

Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Andi dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa dalam tuntutannya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads