Nasihat Hakim MK ke Ryan yang Ingin Bunuh Diri Tapi Takut Dipenjara

Nasihat Hakim MK ke Ryan yang Ingin Bunuh Diri Tapi Takut Dipenjara

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2014 13:13 WIB
Nasihat Hakim MK ke Ryan yang Ingin Bunuh Diri Tapi Takut Dipenjara
Jakarta - Stres karena tidak punya kerjaan dan tak punya uang, Ignatius Ryan Tumiwa warga Taman Sari, menggugat pasal 344 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan Ryan karena ingin melakukan bunuh diri lantaran tidak punya kerjaan.

Para hakim yang menerima permohonan Ryan pun mengatakan, gugatan ini sungguh mengerikan. Para hakim MK, meminta Ryan untuk tidak putus asa.

"Ya Allah, jangan, jangan, ya Ryan, ya? Nanti kalau kita bunuh diri itu kita kekal dalam neraka selamanya. Pokoknya Ryan semangat hidupnya," ucap Hakim MK, Patrialis Akbar, dalam risalah sidang yang dikutip detikcom, Jumat (18/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis juga mengakui mencari pekerjaan di Indonesia cukup sulit. Namun Patrialis yakin Ryan adalah orang hebat. Hal itu terbukti karena Ryan mampu mengajukan permohonan judicial review ke MK.

"Di sisi lain saya sedih juga nih dengan permohonan Saudara ini, ya. Ini permohonannya ini luar biasa ini, supaya bagaimana orang bisa disuntik mati, ya. Begini, Pak Ryan ya, Pak Ryan kita enggak boleh putus asa hidup ini, ya. Pak Ryan itu jangan putus asa hidupnya.
Mungkin bisa juga Pak Ryan bisa jualan koran misalnya, ya, itu kan usaha juga, ya. Banyak juga orang usahanya macam-macam ya jualan koran, jualan apa gitu," ujar Patrialis.

Patrialsi menambahkan gugatan Ryan ini sangat mengerikan. Alasannya, baru kali ini ada orang yang meminta untuk disuntik mati ke MK karena tidak punya penghasilan tetap.

"Saya membacanya ini takut saya membaca permohonanya Pak Ryan ini. Saya mau berikan saran bagaimana, sementara di sisi lain Pak Ryan punya hak untuk mengajukan pengujian undang undang ke sini, walaupun sebetulnya jauh dari cara-cara, tapi Pak Ryan di sisi lain saya
lihat cerdas, ada kecerdasan ini," nasihat Patrialis kepada Ryan.

Sidang tersebut akan dilanjutkan 2 minggu lagi dengan agenda perbaikan permohonan.

Sebelumnya diberitakan Ryan ingin menyuntik mati dirinya karena tidak punya kerjaan. Tetapi Ryan tidak bisa bunuh diri lantaran terganjal pasal 344 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, bila Ryan ingin bunuh diri maka dia akan diganjar penjara selama 12 tahun. Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menghapus pasal 344 KUHP tersebut.

(rvk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads