"Berdasarkan fakta hukum di atas beberapa perbuatan terdakwa yaitu terdakwa memberikan kesempatan kepada Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dengan cara terdakwa memperkenalkan Choel kepada pejabat Kemenpora dengan mengatakan, 'ini adik saya yang nantinya banyak bantu-bantu Kemenpora'," ujar hakim anggota Prim Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/7/2014).
Selain itu, menurut majelis hakim, Andi memberi kemudahan akses kepada Choel Mallarangeng di kantor Kemenpora. "Walaupun di persidangan dibantah oleh terdakwa, tetapi bantahan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sehingga harus dinyatakan dikesampingkan," lanjut hakim Prim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta hukum yang disusun majelis hakim diketahui sebelum lelang jasa konstruksi proyek Hambalang atas sepengetahuan Andi, Choel Mallarangeng melakukan pertemuan di ruang kerja Andi di lantai 10 dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, M Fakhruddin dan M Arief Taufiqurrahman.
"Membahas kesiapan PT Adhi Karya mengerjakan proyek di Kemenpora dan proyek Hambalang. Dalam pertemuan tersebut Wafid Muharam menanyakan ke Choel Mallarangeng apakah proyek Hambalang sudah dapat dilanjutkan, kemudian Choel Mallarangeng mempersilakan Wafid Muharam untuk melanjutkan proyek Hambalang dengan istilah 'go on'," papar hakim.
Sidang vonis Andi yang baru dimulai sekitar pukul 10.50 WIB diskors untuk salat Jumat.
(fdn/aan)










































