KPU DKI kekurangan surat suara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS pada Sabtu (19/7) besok. Untuk memenuhi kekurangan, KPU DKI mendatangkan surat suara cadangan dari KPU Banten dan Jawa Barat.
"Surat suara cadangan di DKI hanya jatah 1.000, sementara perlu 13 ribuan surat suara untuk PSU. Jadi kita minta dari Jabar dan Banten," kata Ketua KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Jumat (18/7/2014).
Sumarno mengatakan, mekanisme pemungutan suara ulang berlaku sama seperti pada 9 Juli lalu, dari mulai penyebaran undangan, pendirian TPS, hingga mekanisme pemungutan dan penghitungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU hanya punya waktu satu hari karena PSU paling lambat H+10 setelah 9 Juli yaitu besok," imbuhnya
Sumano mengatakan, untuk mengejar batas akhir rekapitulasi provinsi, maka usai pemungutan suara pukul 13.00 WIB besok, akan langsung digelar penghitungan dan rekapitulasi berjenjang.
"Setelah dihitung di TPS, direkap PPS kemudian PPK, Kota dan malamnya di provinsi karena Minggu sudah rekap nasional," kata Sumarno.
"Ya kita beharap minimal partisipasinya kayak kemarin, syukur-syukur lebih tinggi lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI melayangkan surat rekomendasi agar digelar pemungutan suara ulang di 16 TPS pada Kamis (17/7) malam tadi kepada KPU DKI.
Berikut 16 TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang:
TPS 05 dan 33 Kelurahan Bendungan Hilir
TPS 03 Kelurahan Cideng
TPS 67 Kelurahan Rawa Buaya
TPS 52 Kelurahan Srengseng
TPS 50 Kelurahan Kembangan Utara
TPS 09 Kelurahan Bangka
TPS 24 Kelurahan Karet Tengsin
TPS 31 Kelurahan Jatinegara
TPS 99 Kelurahan Lagoa
TPS 33,40,60 Kelurahan Kebon Bawang
TPS 95 Kelurahan Sunter Jaya
TPS 31 Kelurahan Ujung Menteng
TPS 09 Kelurahan Bangka (bal/trq)










































