Bawaslu DKI merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS yang ada di DKI Jakarta, sehari sebelum rekap provinsi digelar. Ketua KPU DKI Sumarno menyatakan pihaknya siap melaksanakan PSU itu, meski terbilang mendadak.
"Menurut aduan dari tim nomor urut 1 ada 5.841 TPS (yang diminta PSU), tapi setelah diverifikasi oleh Bawaslu benar apa tidak, hanya 16 TPS yang direkomendasikan," kata Sumarno kepada detikcom, Jumat (18/7/2014)
16 TPS tersebut adalah 4 TPS di Jakarta Pusat, 3 TPS di Jakarta Barat, 1 TPS di Jakarta Timur, 1 TPS di Jakarta Selatan dan 7 TPS di Jakarta Utara, sehingga total 16 TPS di seluruh Provinsi DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melaksanakan PSU tersebut maka rekap provinsinya menunggu PSU selesai. Insya Allah besok malam (rekap provinsi-red)," ujarnya.
Sumarno mengatakan, rekomendasi ini terlambat dilayangkan Bawaslu DKI, karena sebelumnya sudah ada kajian dalam rapat pleno soal kemungkinan PSU di DKI Jakarta. Hasilnya tidak ada PSU, baru kemudian muncul rekomendasi ini.
"Memang terlambat. Mestinya PSU dilaksanakan sebelum rekap di kelurahan selesai sehingga bisa langsung direkap di kelurahan, bukan jelang pleno provinsi. Tapi ya oke kita tetap laksanakan walau perlu stamina yang luar biasa," ucap Sumarno.
Sebelumnya, Bawaslu DKI malam tadi menggelar jumpa pers mendadak soal rekomendasi terhadap KPU DKI untuk melaksanakan PSU di 15 TPS. (Harusnya 16 TPS, ada satu TPS yang belum disebut Bawaslu).
Berikut 16 TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang ialah:
TPS 05 dan 33 Kelurahan Bendungan Hilir
TPS 03 Kelurahan Cideng
TPS 67 Kelurahan Rawa Buaya
TPS 52 Kelurahan Srengseng
TPS 50 Kelurahan Kembangan Utara
TPS 09 Kelurahan Bangka
TPS 24 Kelurahan Karet Tengsin
TPS 31 Kelurahan Jatinegara
TPS 99 Kelurahan Lagoa
TPS 33,40,60 Kelurahan Kebon Bawang
TPS 95 Kelurahan Sunter Jaya
TPS 31 Kelurahan Ujung Menteng
TPS 09 Kelurahan Bangka
(bal/trq)











































