Hakim: Arahan Andi Mallarangeng Membuat Bengkak Anggaran Hambalang

Sidang Kasus Hambalang

Hakim: Arahan Andi Mallarangeng Membuat Bengkak Anggaran Hambalang

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2014 12:39 WIB
Hakim: Arahan Andi Mallarangeng Membuat Bengkak Anggaran Hambalang
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut membengkaknya anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, disebabkan oleh keinginan Andi Mallarangeng untuk mengubah konsep bangunan.

"Akibat dari arahan terdakwa mengenai spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON menimbulkan bertambahnya kebutuhan anggaran," kata hakim anggota Prim Haryadi membacakan fakta hukum dalam putusan Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/7/2014).

Majelis hakim menyebut Andi Mallarangeng memerintahkan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam untuk melakukan pemaparan proyek dengan desain master plan baru. Perintah ini disampaikan usai Andi menerima laporan Wafid mengenai program dan proyek di Kemenpora termasuk P3SON di awal masa jabatan Andi sebagai menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti permintaan tersebut, dilakukan pertemuan di lantai 10 Gedung Kemenpora yang diikuti Wafid, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti. Saat itu dipaparkan desain, konsep bangunan, luas tanah dan gedung untuk proyek Hambalang.

"Lalu terdakwa memberi masukan agar proyek Hambalang dapat digunakan untuk atlet junior dan senior berskala internasional serta ditambahan venue untuk olahraga ekstrim," jelas Hakim Prim.

Anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar terus bertambah. "Hingga tahun 2010 tersedia anggaran Rp 275 miliar," sebut hakim.

Pada akhirnya anggaran membengkak menjadi total Rp 2,5 triliun. Sidang Andi yang baru dimulai sekitar pukul 10.50 WIB diskors untuk salat Jumat.

(fdn/aan)


Berita Terkait