"Akibat dari arahan terdakwa mengenai spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON menimbulkan bertambahnya kebutuhan anggaran," kata hakim anggota Prim Haryadi membacakan fakta hukum dalam putusan Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/7/2014).
Majelis hakim menyebut Andi Mallarangeng memerintahkan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam untuk melakukan pemaparan proyek dengan desain master plan baru. Perintah ini disampaikan usai Andi menerima laporan Wafid mengenai program dan proyek di Kemenpora termasuk P3SON di awal masa jabatan Andi sebagai menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu terdakwa memberi masukan agar proyek Hambalang dapat digunakan untuk atlet junior dan senior berskala internasional serta ditambahan venue untuk olahraga ekstrim," jelas Hakim Prim.
Anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar terus bertambah. "Hingga tahun 2010 tersedia anggaran Rp 275 miliar," sebut hakim.
Pada akhirnya anggaran membengkak menjadi total Rp 2,5 triliun. Sidang Andi yang baru dimulai sekitar pukul 10.50 WIB diskors untuk salat Jumat.
(fdn/aan)











































