Penyidik hari ini memanggil Henri Amri M Saud dan Agus Riadi Pranoto yang merupakan pengawal Menag dan juga Karto Hamid dan M Mukmin Timoro, ajudan Menag.
"Dipanggil sebagai saksi kasus haji," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga panggilan untuk Abdul Wadud Kasyuf Anwar, Setmenag," kata Priharsa.
Dalam agenda pemeriksaan hari ini penyidik juga kembali memanggil Wasekjen PPP Joko Purwanto. Ada pula panggilan untuk Deasy Aryani Larasati dari pihak swasta.β
βKPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji tahun 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini, yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.
Untuk praktek mark up penyelenggaran haji terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, catering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag dan keluarga.
(fjp/aan)











































