"Pemungutan suara ulang akan dilakukan karena ada dokumen yang tidak ditemukan dari para Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB)," ujar Ketua KPUD Jakarta Utara Abdul Muin, Jumat (18/7/2014).
Ia menjelaskan pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Sabtu 19 Juli 2014 pukul 07.00 WIB di Kelurahan Kebon Bawang di TPS 33, TPS 40, dan TPS 60, Kelurahan Sunter Jaya di TPS 95 serta Kelurahan Lagoa di TPS 99.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dokumen tersebut seharusnya digunakan sebagai surat pengantar para pemilih tambahan yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili di DKI Jakarta. Hingga kini, KPUD Jakarta Utara tengah menyiapkan distribusi kertas suara dan perlengkapan pemilu lainnya.
Selain 5 TPS tersebut, KPUD Jakarta Utara melakukan pengecekan di 2 TPS lain karena terindikasi adanya kejanggalan. "Sedang kami lakukan pengecekan, kalau memang harus ada pemungutan suara ulang akan kami lakukan juga di dua TPS tersebut," terangnya.
(tfn/aan)











































