Tim Pembela Puteh Nilai Dakwaan JPU Kabur

Tim Pembela Puteh Nilai Dakwaan JPU Kabur

- detikNews
Rabu, 29 Des 2004 12:38 WIB
Jakarta - Tim Pembela Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak jelas. Karena itu, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.Hal itu mengemuka dalam persidangan kasus korupsi pembelian Heli MI-2 dengan agenda pembacaan eksepsi di Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/12/2004). Eksepsi dibacakan secara bergantian tim pembela yang terdiri dari Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis dan M Assegaf. Dikatakan tim pembela, tidak benar ada pemotongan dana bupati dan walikota untuk pembelian Heli MI-2. Yang benar, menurut tim pembela, ada penyisihan dana dari bupati dan walikota sebagai sharing dana untuk pembelian Heli. "Tidak benar tuduhan JPU bahwa gubernur meminta bupati dan walikota menyetujui pemotongan dana karena mereka membuat pernyataan setelah ada kesepakatan bersama dari seluruh bupati dan walikota sehingga mereka bersama-sama membuat pernyataan secara sadar, maka tidak benar gubernur mempersiapkan pernyataan itu terlebih dahulu," ujar Kaligis. Dalam eksepsinya, Kaligis mengatakan kliennya pernah ditahan tanpa surat penahanan. Peristiwa itu terjadi saat jaksa memberitahukan perihal pengalihan status Puteh di bawah hakim-hakim tindak pidana korupsi, 17 Desember 2004 lalu. "Surat penahanan baru disampaikan 8 jam kemudian, berarti Abdullah Puteh pernah ditahan tanpa surat penahanan yang seharusnya pada saat itu Puteh sudah bebas," katanya. Kaligis juga mengungkapkan kekecewaannya karena jaksa dinilainya gagal memberikan bukti kepada publik secara terbuka mengenai berapa sen uang yang masuk ke kantong Puteh. Dakwaan JPU hanya menjelaskan pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening Puteh di Bank Bukopin, yang notabene pemindahan tersebut atas persetujuan pihak-pihak berwenang. Selain itu, Kaligis mengundang LSM yang selalu berteriak-teriak untuk memberikan bukti korupsi Puteh melalui keterangan di pengadilan. Ia menantang salah seorang aktivis LSM Bambang Widjojanto untuk bersaksi di persidangan. "Untuk saudara Bambang Widjojanto semoga saudara tidak hanya tegar dalam pernyataan sinisnya tetapi juga sebagai pahlawan pemberantas korupsi berani bersaksi di persidangan. Kalau keterangan anda palsu, kami tidak segan-segan melaporkan saudara karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," tandasnya.Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Senin (3/1/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon. JPU terdiri dari Wisnu Barato, Khaidir Ramli dan Yesi Esmeralda. (rif/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads