Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis lepas terdakwa kasus penipuan berlian, Ratna Dewi, hari ini. Hakim menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Ratna lolos dari dekaman penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dinyatakan tidak terbukti," ujar ketua majelis hakim, Badrun Zaini, dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Sebelumnya jaksa menuntut empat tahun penjara kepada Ratna karena Ratna dianggap terbukti melakukan penipuan terhadap Herawati Jahja Pulunggono alias Iin terkait penipuan berlian Rp 20 miliar. Tetapi majelis menganggap, kasus ini bukan ranah pidana melainkan ranah perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Ratna mengaku putusan ini sesuai rasa keadilan. Dia mengaku puas atas vonis majelis.
“Ya, sesuai fakta persidangan, ini merupakan bisnis jual beli berlian dan ada bukti-bukti pembayaran. Jadi wajar kalau perkara tersebut merupakan hal tersebut merupakan perkara hukum perdata, “ ucap kuasa hukum Ratna, Arno Gautama Harjono.
Atas putusan ini Jaksa Suidomo dari Kejari Jakarta Pusat akan menyatakan kasasi. Dia enggan berkomentar panjang terkait putusan ini. Sesuai peraturan, vonis lepas di pengadilan tingkat pertama hanya boleh diajukan upaya kasasi.
“Ya, segera mengajukan kasasi,” ucap Domo saat dikonfirmasi terpisah.
(rvk/jor)











































