"Saya ikut dalam rombongan haji tahun 2012. Itu kan Kemenag katanya mendapatkan kuota setiap tahunnya. Itu yang diperuntukkan bagi tokoh masyarakat dan pejabat negara. Saya ikut di kuota itu," ujar Mardiono usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/7/2014).
Mardiono menjelaskan, dia pernah mendapatkan penjelasan dari Suryadharma Ali mengenai kuota haji tersebut. "Menurut penjelasan Menag itu bukan penyimpangan. Tambahan kuota menjadi prerogatif menteri untuk diberikan ke siapa," kata Mardiono mengenai rombongan 34 orang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya membiayai sendiri. Tentu saya mengajukan permohonan," ujar Mardiono.
Mardino membenarkan bahwa anggota dalam rombongan itu tidak harus melakukan antrean terlebih dahulu. Hal ini menjadi salah satu poin yang menjadi sangkaan KPK terhadap Suryadharma Ali, yakni penggunaan kuota yang seharusnya digunakan untuk jamaah yang sudah lama mengantre.
"Tidak," ujarnya.
(fjr/jor)











































