"Kalau hasil KPU berbeda dengan quick count, ya memang harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Berarti mungkin ada persoalan, tapi itu bukan wilayah kita lagi sebagai lembaga survei," ucap Peneliti LSI Adjie Faraby.
Pernyataan itu diungkapkan Adjie dalam konferensi pers bertajuk 'Awas! Kriminalisasi Temuan Ilmiah' di kantor LSI di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (17/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjie meyakini, hasil quick count lembaganya dan beberapa lembaga survei lain yang memenangkan pasangan nomor urut 2 seharusnya tidak akan jauh berbeda dengan hasil penghitungan resmi KPU. Ia sendiri mengklaim LSI menggunakan metode yang sangat akurat dalam melakukan quick count.
"Kita (LSI) sudah ratusan kali melakukan survei, quick count, exit poll, hasilnya selalu akurat," tukas Adjie.
Kekhawatiran Adjie bukan tanpa alasan. Ia menilai proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih belum sempurna. Pihaknya bukan tak percaya pada KPU, tapi khawatir ada celah-celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk merusak hasil penghitungan suara di pilpres.
"Kita akui harus fair mengatakan selama ini proses Pemilu di kita memang masih banyak persoalan-persoalan. Jadi wajar saja kalau misalnya ada publik yang meragukan, bahwa ada kemungkinan-kemungkinan kecurangan. Jadi itu bukan hal yang kita hindari, karena kemungkinan itu pasti terjadi," imbuh Adjie.
(bar/dnu)











































