"Bahkan sesuai peraturan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan tetap berhak atas THR," kata Muhaimin dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (17/7/2014).
Muhaimin mengatakan, masing-masing perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan besarnya THR bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jika perusahaan memiliki peraturan pembagian THR yang lebih baik, maka harus dilakukan berdasarkan peraturan tersebut. Jika ada pelanggaran terkait pembayaran THR, pekerja diminta melaporkannya ke posko pengaduan THR di Disnaker di seluruh Indonesia atau posko pengaduan THR pusat di Gedung Kemnakertrans Jl, Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.
"Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak, mulai penyadaran, mediasi teguran surat peringatan, sampai tuntutan hukum ke pengadilan hubungan industrial dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Muhaimin.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga mengimbau perusahaan untuk menggelar mudik bersama. Gubernur dan Bupati/Walikota juga diimbau untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama.
"Insya Allah mudik bersama akan meningkatkan produktivitas karyawan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis," tutupnya.
(kff/try)











































