Ini Cara KPU Agar Rekapitulasi Tepat Waktu

Ini Cara KPU Agar Rekapitulasi Tepat Waktu

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2014 17:08 WIB
Ini Cara KPU Agar Rekapitulasi Tepat Waktu
Jakarta - Rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden terus berlangsung. Untuk pemilihan di dalam negeri saat ini proses rekapitulasi sudah dilakukan di tingkat kabupaten dan kotamadya. Nantinya hasil rekapitulasi ini akan dibahas di tingkat pusat yakni Komisi Pemilihan Umum.

KPU memiliki cara khusus agar rekapitulasi pemungutan suara di dalam negeri nantinya bisa berlangsung lebih cepat, dan tertib. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik hal itu bisa dilakukan dengan tidak membahas hal-hal yang sifatnya teknis di dalam rapat pleno tingkat pusat.

Hal-hal teknis yang sering terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menurut Husni cukup diselesaikan di tingkat daerah. Rekapitulasi yang tertib, akan mempersingkat proses penghitungan suara di tingkat pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap data di dalam negeri lebih tertib dan nggak ada pertanyaan kenapa dapat sekian," kata Husni kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2014).
Β 
Ia juga berharap proses rekapitulasi dalam negeri berlangsung lebih efektif. "Provinsi cuma 33, pengalaman rekap yang saya lihat di kabupaten dan kota, mereka hanya butuh waktu kurang dari 3 jam," kata Husni.

Husni mengakui proses rekapitulasi luar negeri memerlukan waktu lama. Dia mengilustrasikan saat ini ada 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Masing-masing PPLN butuh waktu 5 menit untuk membacakan satu dokumen.

"Yang lama itu rekap luar negeri karena jumlahnya 130. Kalau pembacaan butuh 5 menit untuk satu dokumen, maka tinggal dikali 130," kata Husni.

Hingga pukul 15.30 WIB, proses rekapitulasi suara luar negeri masih berlangsung. Dari daftar 130 perwakilan negara, baru sepuluh yang telah selesai dibahas dan masih ada 120 lainnya. KPU paling tidak membutuhkan 10 jam untuk merampungkan rekapitulasi tersebut. KPU berlomba dengan waktu agar tepat waktu mengumumkan pemenang Pilpres pada 22 Juli.



(erd/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads