"Ini pemanggilan yang terakhir secara formal ya. Oleh karena itu Senin kita mulai menyiapkan syarat-syarat untuk pemanggilan paksa ke pengadilan," kata Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2014).
Dalam surat panggilan ketiga ini Kivlan dijadwalkan untuk datang ke Komnas HAM pukul 14.00 WIB hari ini (17/7/2014). Namun Kivlan tidak juga muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Otto, syarat-syaratnya untuk pemanggilan paksa sudah disiapkan. Tinggal diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Syarat-syaratnya yaitu surat pemanggilan, surat pengacara yang menyatakan tidak mau hadir dan surat Ombudsman," katanya menjelaskan.
Otto juga menjelaskan pihak Komnas HAM sudah dipanggil oleh Ombudsman dan dinyatakan tidak melampaui kewenangan. Oleh karena itu, surat pernyataan dari Ombudsman akan juga diserahkan ke pengadilan.
Sementara terkait waktu pemanggilan paksa sendiri Otto belum bisa memastikan. "Pemanggilannya kapan tergantung pengadilan. Diserahkan pada pengadilan," katanya.
Dia juga menegaskan pencarian informasi akan tetap dilakukan. Selanjutnya, Komnas HAM akan mencari sumber-sumber informasi yang lain.
"Penggalian informasi tetap dilakukan di Komnas HAM dan kita akan memberikan perkembangannya ke publik," katanya menutup.
Kehadiran Kivlan sangatlah penting. Kivlan diharapkan menjawab tanda tanya besar mengenai keberadaan 13 aktivis yang dihilangkan paksa pada 1998 lalu.
(nwk/nwk)











































