Polda Sumut Musnahkan 7,7 Kg Sabu

Polda Sumut Musnahkan 7,7 Kg Sabu

- detikNews
Kamis, 17 Jul 2014 16:34 WIB
Polda Sumut Musnahkan 7,7 Kg Sabu
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, memusnahkan 7,7 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 16 kasus dan 19 tersangka, termasuk seorang warga Thailand.
 
Kegiatan pemusnahan itu berlangsung di Markas Polda Sumut, Jalan Medan Tanjung Morawa, Medan, Kamis (17/7/2014) siang. Narkoba yang berbentuk serbuk putih itu dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam air mendidih.
 
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Yustan Alpiani menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dua bulan terakhir. Total sabu yang diamankan seberat 8,1 kg, namun yang dimusnahkan sebanyak 7,7 kg. Sisa sabu ada di Laboratorium Forensik Polri dan pengadilan untuk kepentingan proses hukum para tersangka.
 
"Penangkapan narkotika ini, kira-kira menyelamatkan sekitar tujuh ribu tujuh ratus orang dari penyalahgunaan narkotika," kata Yustan.
 
Dalam pemusnahan ini turut dihadirkan juga para tersangka, termasuk di antaranya Tipan Pruksa, perempuan usia 27 tahun asal Thailand. Ibu satu orang anak ini ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kuala Namu pada Mei 2014 lalu. Hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 576 gram sabu yang disimpan di sepatu dan kemaluannya.
 

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads