Kegiatan pemusnahan itu berlangsung di Markas Polda Sumut, Jalan Medan Tanjung Morawa, Medan, Kamis (17/7/2014) siang. Narkoba yang berbentuk serbuk putih itu dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam air mendidih.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Yustan Alpiani menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dua bulan terakhir. Total sabu yang diamankan seberat 8,1 kg, namun yang dimusnahkan sebanyak 7,7 kg. Sisa sabu ada di Laboratorium Forensik Polri dan pengadilan untuk kepentingan proses hukum para tersangka.
"Penangkapan narkotika ini, kira-kira menyelamatkan sekitar tujuh ribu tujuh ratus orang dari penyalahgunaan narkotika," kata Yustan.
Dalam pemusnahan ini turut dihadirkan juga para tersangka, termasuk di antaranya Tipan Pruksa, perempuan usia 27 tahun asal Thailand. Ibu satu orang anak ini ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kuala Namu pada Mei 2014 lalu. Hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 576 gram sabu yang disimpan di sepatu dan kemaluannya.
(rul/try)











































