โ"KPK menghormati putusan pengadilan. Yang sudah dilakukan KPK adalah menarik masuk Rafat, Hisam dan Robert sebagai pihak yang bertanggung jawab," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (17/6/2014).
โDalam surat tuntutannya, jaksa KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus Century sebesar Rp 7,4 triliun. Angka itu dibebankan kepada tiga pihak, yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hesham Alwaraq serta Bank Century secara korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lainnya, kasus Hesham dan Rafat dan Robert, sudah diputus dalam kasus lainnya. Hanya Robert yang tidak diputus in absentia," kata Bambang.
"KPK mengajukan terobosan hukum agar ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab karena mereka juga menjadi salah satu pihak yang menyebabkan problem Bank Century dan yang mendapatkan keuntungan dari kasus ini," kata Bambang.
Untuk itu, KPK akan mengajukan banding. Jadi, dalam banding itu, bukan hanya durasi hukuman 10 tahun (dituntut 17 tahun) kepada Budi Mulya saja yang akan di-chalenge oleh KPK.
"โJika nanti diputuskan pimpinan untuk banding maka poin itu menjadi salah satu argumen yang akan dikemukakan lagi," kata Bambang.
(fjr/mpr)