Maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Ibu Kota pada bulan Ramadan menjadi hal yang lazim. Dinas Sosial DKI Jakarta tak henti-hentinya menggelar razia untuk mengembalikan mereka ke kampung halamannya masing-masing.
Nah, meski sudah dipulangkan, tidak sedikit dari mereka yang kembali lagi ke Jakarta. Lalu, apa hukuman bagi mereka yang bandel?
"Kita selalu melakukan penjangkauan terlebih kepada PMKS di jalanan, karena sudah menjadi tradisi menjelang hari raya Idul Fitri terjadi peningkatan. Karena untuk tahun ini, dalam dua minggu pertama sudah 329 PMKS yang terjaring," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan di Panti Sosial Bina Insan Budaya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (17/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang baru tertangkap akan di bina dulu di sini nanti 12 hari setelah lebaran baru dipulangkan lagi," jelasnya.
Menurut Masrokhan pemulangan PMKS ini merupakan upaya pemerintah mengurangi kaum urban di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap PMKS yang terjaring razia dan dipulangkan ke daerah asal tidak datang lagi ke Jakarta untuk mengemis kembali.
"Mereka bisa terkena sanksi penipuan, ada pasal-pasal yang dipidanakan, tapi itu ranah kepolisian. Untuk Perda sendiri memang tidak kuat. Mereka tidak boleh kembali ke Jakarta dalam keadaan mengemis kecuali jadi pengusaha, atau memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap," ungkapnya.
(edo/mpr)










































