"Sebenarnya anak kami bukan pelaku. Alumni pelakunya, namanya dirahasiakan dan polisi tahu," ujar Ade, Ibunda P saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jaksel, Kamis (17/7/2014).
Kelima orangtua tersangka dan kuasa hukum mereka, Paulus Frans, kembali mendatangi Mapolres Jaksel untuk menemui langsung Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat. Untuk kesekian kalinya mereka meminta penangguhan penahanan, sekaligus meminta polisi meninjau ulang Berita Acara Perkara (BAP), karena yakin anak-anak mereka tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus mengaku, hingga saat ini pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa para alumni yang ikut ambil bagian dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu tersebut belum diperiksa. Padahal menurutnya, alumni juga memiliki indikasi keterlibatan yang cukup besar dalam kegiatan tersebut.
"Alumni belum diperiksa, itu kan janggal. Mereka hanya dijadikan korban rekayasa, karena mungkin mereka (pelaku) miskin," kata dia.
Diketahui kelima tersangka adalah panitia dalam kegiatan pecinta alam 'Sabawana' di SMA 3, mereka merupakan panitia kegiatan pencinta alam bersama ke-12 orang lainnya. Terkait hal itu, Paulus mempertanyakan alasan mereka dijadikan tersangka.
"Kenapa hanya lima dan tak ditahan ke 17 orang panitia?," ujarnya keberatan.
Oleh karena itu, baik Ade, Paulus, dan orangtua tersangka lainnya mengharapkan agar polisi dapat mengabulkan surat penangguhan penahanan. Mereka berharap anaknya dapat menjadi tahanan luar hingga lulus sekolah.
"Kalau bisa ditangguhkan dulu sampai mereka lulus," pungkasnya.
(rni/mpr)










































