Operasi petugas untuk menekan peredaran daging gelonggongan terus dilakukan di Solo. Hasilnya, dalam sekali razia petugas menemukan lebih dari 300 kg daging sapi gelonggongan yang beredar di pasaran. Daging tersebut selanjutnya disita untuk dimusnahkan karena tidak layak konsumsi.
Tim gabungan melakukan razia mendadak di beberapa pasar besar di Solo, Kamis (17/7/2014). Tim tersebut terdiri dari Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Polda Jateng, MUI, Satpol PP dan Dinas Pertanian Pemkot Surakarta.
Saat melakukan razia di Pasar Legi, tim menemukan 79,1 kg daging gelonggongan, 50 kg di Pasar Harjodaksino dan 200 kg daging di kios daging yang terdapat di Jagalan. Totalnya, petugas menyita 329,1 kg daging gelonggongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirna juga mengemukakan Solo dan sekitarnya memang telah lama diawasi secara khusus terkiat peredaran daging sapi glonggongan. Karena itulah Pihak Dinas Pertanian Jateng akan terus memantau dan melakukan razia di sejumlah lokasi penjualan daging.
Salah satu penjual daging, Endah, mengaku tidak tahu jika daging segar yang baru didapatnya dari agen daging di Boyolali tersebut merupakan daging glonggongan. Dia juga mengaku kurang bisa membedakan daging segar sehat yang dipotong dengan cara disembelih secara benar dengan daging dari sapi yang diglonggong.
Praktik gelonggongan adalah cara haram yang pedagang daging untuk menambah berat daging. Sapi yang hendak diambil dagingnya tidak disembelih, tetapi dipaksa minum air sebanyak-banyaknya dengan cara disumpal mulutnya dengan selang air hingga sapi itu mati. Dengan cara itu daging sapi menjadi lebih berat karena bercampur dengan air.
(mbr/try)










































