Dari Bakornas sampai Satgas

Menilik Manajemen Bencana (1)

Dari Bakornas sampai Satgas

- detikNews
Rabu, 29 Des 2004 10:30 WIB
Jakarta - Setiap kali bencana terjadi, sering kita dengar istilah Bakornas, Satkorlak, dan Satlak. Bila bencana besar dan level nasional, Bakornas mengambil peran besar, jika skalanya sedang Satkorlak yang dominan, tetapi jika lokal saja, maka Satlak yang harus kerja keras.Itulah gambaran umum manajemen pemerintahan dalam menangani bencana. Memang, secara khusus belum ada undang-undang yang mengatur bagaimana penanganan bencana. Oleh karena itu setiap kali ada bencana di suatu daerah, selalu saja terjadi diskusi, apakah ini bencana nasional atau bencana lokal saja. Kriterianya memang belum jelas, ya itu tadi karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Namun bukan berarti, manajemen penanganan bencana terus dibiarkan sebagaimana adanya.Lewat Keppres No. 3/2001, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, atau disingkat Bakornas PBP. Menurut Keppres itu, Bakornas adalah wadah yang bersifat nonstruktural untuk penanggulangan bencana. Badan ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.Bakornas dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Anggota-anggotanya adalah (1) Menteri Dalam Negeri, (2) Menteri Kesehatan, (3)Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, (4) Menteri Perhubungan, (5) Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, (6) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (7) Menteri Keuangan, (8) Menteri Kehutanan, (9) Menteri Negara Lingkungan Hidup, (10) Panglima TNI, (11) Kepala Kepolisian Negara RI, (12) Gubernur yang di wilayahnya terkena bencana/terjadi pengungsian.Bakornas bertugas merumuskan kebijaksanaan penanggulangan bencana dan memberikan pedoman atau pengarahan. Bakornas juga mengkoordinasikan kebijaksanaan penanggulangan bencana, baik dalam tahap sebelum, selama maupun setelah bencana terjadi secara terpadu.Tugas memberikan pedoman dan pengarahan garis-garis kebijaksanaan dalam usaha penanggulangan bencana, baik secara preventif, represif maupun rehabilitatif meliputi pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi.Sementara itu untuk pelaksanaan tugas di daerah bencana, dibentuk Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Satkorlak PBP) di tingkat provinsi dan Satlak PBP di tingkat kabupaten/kota.Satkorlak diketuai oleh gubernur dan bertanggung jawab kepada Ketua Bakornas. Satkorlak mempunyai dua wakil ketua, masing-masing diduduki oleh Pangam/Danrem dan Kapolda/Kapolwil, sedang ketua pelaksana harian dipegang Sekwilada. Anggota Satkorlak terdiri dari unsur dinas di provinsi, PMI, ormas, organisasi profesi, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan pakar.Sengkan Satlak PBP diketuai oleh bupati/walikota dengan dua wakil ketua yang dijabat oleh Dandim dan Kapolres, serta ketua pelaksana harian yang diduduki oleh Sekwilda. Anggota Satlak PBP terdiri dari unsur dinas di kabupaten/kota, PMI, ormas, organisasi profesi, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan pakar.Unit paling bawah dari struktur penanganan bencana versi pemerintah adalah Satuan Tugas PBP atau Satgas PBP. Satgas merupakan organisasi kerja yang disiapkan untuk membantu penanganan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang terjadi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. Satgas terdiri dari berbagai unsur instansi yang dikelompokkan menurut fungsi penugasan dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, dipimpin oleh kepala yang ditetapkan oleh ketua Satlak. Satgas bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan operasional BBP dilapangan atas perintah/petunjuk ketua Satlak. Pemerintah sendiri telah menetapkan peristiwa gempa dan gelombang tsunami yang melanda Aceh sebagai bencana nasional. Keputusan ini diambil mengingat besarnya kerusakan dan banyaknya korban. Memang selama ini belum ada aturan yang tegas untuk menetapkan suatu peristiwa masuk kategori sebagai bencana nasional atau tidak.Sebagai contoh, banjir yang melanda Jakarta serta kabut asap di Sumatera dan Kalimantan beberapa waktu silam. Meski dari sisi korban jiwa tidak begitu besar, sejumlah pihak meminta agar peristiwa tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional.Undang-undang mengenai penanggulangan bencana agaknya harus segera dibuat, karena hal ini akan memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan teknis. Dengan demikian, penanganan terhadap sebuah bencana bisa berjalan efektif. Sekarang saja, sering terjadi diskusi yang tak berujung pangkal untuk menentukan suatu bencana di satu daerah itu masuk kategori bencana nasional atau bukan.Menghadapai bencana dahsyat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) diharapkan Bakornas bisa bekerja secara maksimal. Sudah terlalu lama masyarakat Aceh dirundng konflik, kini tiba-tiba harus menghadapi bencana besar. Pembangunan kembali infrastruktur dan yang hancur mutlak dilakukan, tetapi jangan lupakan rehabilitasi mental warga Aceh. (diks/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads