Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Fadilah Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka.
"Betul, tersangka kita tangkap di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok," kata Indra saat dihubungi detikcom, Kamis (17/7/2014).
Tersangka berinisial AD itu ditangkap di rumahnya pada Minggu 13 Juli dini hari lalu. Awalnya tersangka mengelak bahwa ia melakukan aksi perampokan terhadap korban.
"Semula pelaku membantah telah merampas barang-barang milik korban. Tetapi setelah kita geledah rumahnya, kita dapatkan handphone milik korban ada padanya," imbuhnya.
Tersangka pun tidak dapat mengelak lagi. Ia kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Perampokan terhadap korban terjadi pada Kamis (12/7) dini hari lalu. Sopir taksi membawa kabur HP Samsung, Laptop Samsung dan uang Rp 26 juta yang berada di dalam tas korban.
Perampokan ini terjadi di sekitar Arcadia Square dekat Gedung Nestle, TB Simatupang, Jaksel. Korban dipaksa turun oleh pelaku, namun kemudian ia melawan sehingga mengalami luka lecet.
(mei/aan)











































