"Ada panggilan untuk Guritno Kusumo Danu, staf khusus menteri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Guritno berada di dalam rombongan hajiβ yang dibawa SDA pada 2012 lalu. Rombongan jumbo ini menjadi salah satu poin yang menjadi dasar KPK menjadikan SDA sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya adalah swasta," kata Priharsa.
KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji tahun 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini, yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.
Untuk praktek mark up penyelenggaran haji terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, catering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag dan keluarga.
(fjp/aan)











































