"Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola parkir. Sebaiknya ada upaya komperhensif dari Pemerintah Daerah untuk mengelola perparkiran supaya tidak jadi lahan premanisme," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (17/7/2014).
Premanisme, lanjut Edwin, di dalam pengelola lahan perparkiran bisa memicu kasus seperti Yusri terulang. Sehingga tidak menutup kemungkinan muncul korban lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meninggalnya Y tidak menghentikan proses hukum atas pelaku," tambahnya.
Selain itu, LPSK juga sudah memutuskan untuk melakukan pengajuan restitusi atas meninggalnya Yusri, mengingat, selain terkait dengan biaya pengobatan pasca dibakar, almarhum juga merupakan tulang punggung keluarga. Selain Restitusi, LPSK juga menjamin terpenuhinya hak prosedural untuk keluarga korban.
"Ini terkait proses hukum yang berjalan, jangan sampai ada hak prosedural keluarga korban yang terabaikan," ujar Edwin.
LPSK juga tengah menelaah permohonan 3 orang saksi lain terkai kasus ini. "Keberadaan 3 orang saksi ini sangat penting dalam pengungkapan kasus pembakaran juru parkir Monas ini," tutupnya.
(kff/ndr)










































