"Sebaiknya jangan membuat aturan yang ada diskriminasi yang tidak sejalan dengan semangat anti korupsi dan integritas," kata Agung di Hotel Rosali, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (17/7/2014).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendukung upaya uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena UU MD3, menurut Agung, telah menghambat semangat anti korupsi dengan topeng birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya tindak pidana korupsi itu nggak perlu kayak gitu. Tapi kita tunggu keputusan MK. Saya berharap MK punya hati nurani, terutama dalam hal pemberantasan korupsi," tambahnya.
Agung menyatakan anggota DPR sama saja dengan rakyat biasa di mata hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi. Sehingga di antara seluruh warga negara Indonesia tidak boleh ada pembedaan hukum.
"Di KPK sendiri juga, saya yakin, ada tata cara kalau tertangkap tangan mau tidak mau terkena sanksi. Apa harus tanya dulu ke mahkamah? Kemudian kemungkinan barang bukti bisa hilang. Karenanya, pandangan saya, kita hindarkan. Wajar kalau sampai ada orang yang menentang ke MK ini," ujar Agung.
(vid/dha)
