Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada terdakwa kasus Century, Budi Mulya. Menanggapi vonis ini, KPK siap mengajukan banding.
"Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding, tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan," kata pimpinan KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Menurut Bambang, ada hal yang masih harus dikembangkan terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini. Oleh sebab itu KPK siap untuk mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hal yang memberatkan putusan bagi Budi Mulya berdasarkan pertimbangan majelis hakim karena merusak nama Bank Indonesia. Ia dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(rna/ndr)











































