Gubernur BI Agus Martowardojo yang ditanyakan soal vonis ini mengaku belum tahu. Tapi ekspresi kaget tampak dari wajahnya. Setelah beberapa saat Agus memilih tak berkomentar soal vonis itu.
"Saya nggak mau komentar," kata Agus di BI di Jl Budi Kemuliaan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis Budi Mulya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Budi Mulya 17 tahun penjara.
Menurut hakim juga, forum RDG BI secara kolektif memutuskan mengenai pemberian FPJP dan persetujuan untuk memberikan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Forum secara sadar, dalam memberikan keputusan tersebut.
"Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Budi Rochadi, Sici Chalimah Fadjridjah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Agus Sarwono, dan Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo dan Sekretaris KSSK Raded Pardede. Jadi unsur Pasal 55 telah terbukti," kata Hakim Hendra.
(dnl/ndr)











































