Gubernur BI Kaget dan Pilih Tak Komentar Soal Vonis 10 Tahun Budi Mulya

Gubernur BI Kaget dan Pilih Tak Komentar Soal Vonis 10 Tahun Budi Mulya

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 18:58 WIB
Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bidang Moneter dan Devisa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara. Apa reaksi BI atas vonis ini?

Gubernur BI Agus Martowardojo yang ditanyakan soal vonis ini mengaku belum tahu. Tapi ekspresi kaget tampak dari wajahnya. Setelah beberapa saat Agus memilih tak berkomentar soal vonis itu.

"Saya nggak mau komentar," kata Agus di BI di Jl Budi Kemuliaan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus kemudian melangkah pergi berbincang dengan tamu undangan yang hadir di acara buka puasa bersama BI.

Vonis Budi Mulya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Budi Mulya 17 tahun penjara.

Menurut hakim juga, forum RDG BI secara kolektif memutuskan mengenai pemberian FPJP dan persetujuan untuk memberikan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Forum secara sadar, dalam memberikan keputusan tersebut.

"‎Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Budi Rochadi, Sici Chalimah Fadjridjah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Agus Sarwono, dan Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo dan Sekretaris KSSK Raded Pardede. Jadi unsur Pasal 55 telah terbukti," kata Hakim Hendra.

(dnl/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads