Budi Mulya Divonis 10 Tahun, Kerugian Negara Triliunan Rupiah Tak Kembali

Budi Mulya Divonis 10 Tahun, Kerugian Negara Triliunan Rupiah Tak Kembali

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 18:49 WIB
Budi Mulya Divonis 10 Tahun, Kerugian Negara Triliunan Rupiah Tak Kembali
Jakarta - Meski menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, majelis hakim membebaskan aktor lainnya di kasus Century dari kewajiban membayar uang pengganti. Dengan begitu, tidak ada sepeser pun kerugian negara yang kembali.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afiantara di PN Tipikor, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/7/2014), Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Bank Century tidak perlu membayar uang pengganti. Menurut hakim, tiga pihak tersebut tidak bisa mendapatkan kewajiban hukum dari perkara Budi Mulya, karena bukan merupakan terdakwa di persidangan.

"Mengenai tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti kepada Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara, majelis menilai hal tersebut bertentangan dengan KUHAP," ujar Hakim Afiantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga berpendapat, Budi Mulya tidak perlu mengembalikan uang Rp 1 Miliar yang dipinjamnya. Hal tersebut disebabkan karena Budi sudah membayarkan uang tersebut kepada Robert.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, Senin (16/6/2014), pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Hesham Al Warraq disebut diuntungkan dengan proses bailout Bank Century. Untuk itu, jaksa meminta agar Robert Tantular mengembalikan uang Rp 2,7 triliun dan Hesham Al Warraq mengembalikan uang Rp 3,1 triliun.

"Menghukum Robert Tantular membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 triliun," tegas jaksa Roni.

Karena hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa, itu berarti tidak ada kerugian negara yang kembali ke pemerintah. Padahal, hakim sendiri yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus Bank Century ini sangat besar.

"Nilai kerugian negara sangat besar yaitu lebih dari Rp 8 triliun," ujar Hakim Afiantara.

(imk/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini