Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afiantara di PN Tipikor, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/7/2014), Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Bank Century tidak perlu membayar uang pengganti. Menurut hakim, tiga pihak tersebut tidak bisa mendapatkan kewajiban hukum dari perkara Budi Mulya, karena bukan merupakan terdakwa di persidangan.
"Mengenai tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti kepada Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara, majelis menilai hal tersebut bertentangan dengan KUHAP," ujar Hakim Afiantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, Senin (16/6/2014), pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Hesham Al Warraq disebut diuntungkan dengan proses bailout Bank Century. Untuk itu, jaksa meminta agar Robert Tantular mengembalikan uang Rp 2,7 triliun dan Hesham Al Warraq mengembalikan uang Rp 3,1 triliun.
"Menghukum Robert Tantular membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 triliun," tegas jaksa Roni.
Karena hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa, itu berarti tidak ada kerugian negara yang kembali ke pemerintah. Padahal, hakim sendiri yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus Bank Century ini sangat besar.
"Nilai kerugian negara sangat besar yaitu lebih dari Rp 8 triliun," ujar Hakim Afiantara.
(imk/vid)










































