"Saya sangat kecewa karena ini bukan tentang pengurangan tuntutan dari 17 tahun ke 10 tahun. Ini tentang mencari keadilan," kata Nadya yang juga artis sekaligus presenter tv ini di PN Tipikor, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/7/2014).
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bidang Moneter dan Devisa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara.
Budi Mulya telah menyatakan banding atas putusan ini. Nadya sendiri yakin bahwa ayahnya hanya merupakan kambing hitam dalam kasus ini.
"Bapak saya dizalimi, bapak saya dikambinghitamkan," ujarnya.
(imk/mad)











































