"Jangan dulu masalah 10 tahun atau 17 tahun! Saya sedih, saya kecewa. Sama sekali cara penglihatan Yang Mulia Majelis Hakim berdasarkan tuntutan JPU," kata Budi Mulya usai sidang vonis di PN Tipikor, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/7/2014).
Budi mengungkapkan bahwa tindakan yang ia lakukan sudah sesuai dengan kewenangannya di Bank Indonesia. "Sesuatu yang sudah jadi kompetensi dan tanggung jawab lembaga kami melihat situasi, itu tidak dipertimbangkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU itu datangnya tidak dari mana-mana, dari Perpu! Silakan kita liat Perpunya. Perpunya jelas Perpu nomor 2/2008. siapa yang membuat perppu? Presiden republik yang saat ini masih aktif!" kata Budi dengan nada tinggi.
Budi menganggap Bank Indonesia telah bekerja berdasarkan kompetensinya untuk menghadapi krisis di tahun 2008. "Yang kita jaga adalah jangan terjadi dampak krisis yang berkelanjutan, itu yang kami lakukan," ucapnya.
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bidang Moneter dan Devisa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara. Budi Mulya telah menyatakan banding atas putusan ini.
(imk/mpr)










































