Divonis 10 Tahun, Budi Mulya: Saya Sedih, Saya Kecewa!

Divonis 10 Tahun, Budi Mulya: Saya Sedih, Saya Kecewa!

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 18:05 WIB
Divonis 10 Tahun, Budi Mulya: Saya Sedih, Saya Kecewa!
Jakarta - Eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengaku sedih dan kecewa setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia berkukuh bahwa pencairan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah suatu kebijakan yang tidak dapat dipersalahkan.

"Jangan dulu masalah 10 tahun atau 17 tahun! Saya sedih, saya kecewa. Sama sekali cara penglihatan Yang Mulia Majelis Hakim berdasarkan tuntutan JPU," kata Budi Mulya usai sidang vonis di PN Tipikor, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/7/2014).

Budi mengungkapkan bahwa tindakan yang ia lakukan sudah sesuai dengan kewenangannya di Bank Indonesia. "Sesuatu yang sudah jadi kompetensi dan tanggung jawab lembaga kami melihat situasi, itu tidak dipertimbangkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang sudah ia sampaikan saat pledoi, Budi meminta KPK mengklarifikasi langsung mengenai Perpu BI. Menurut Budi, dari payung hukum Perpu 2 Tahun 2008 tersebut sudah cukup untuk menjadi landasan BI memberikan FPJP ke Century sebagai bentuk penanggulangan krisis.

"UU itu datangnya tidak dari mana-mana, dari Perpu! Silakan kita liat Perpunya. Perpunya jelas Perpu nomor 2/2008. siapa yang membuat perppu? Presiden republik yang saat ini masih aktif!" kata Budi dengan nada tinggi.

Budi menganggap Bank Indonesia telah bekerja berdasarkan kompetensinya untuk menghadapi krisis di tahun 2008. "Yang kita jaga adalah jangan terjadi dampak krisis yang berkelanjutan, itu yang kami lakukan," ucapnya.

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bidang Moneter dan Devisa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara. Budi Mulya telah menyatakan banding atas putusan ini.

(imk/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini