Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak perlu sampai melarang penayangan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres di lembaga penyiaran. Menurutnya, KPI hanya perlu mengatur pelaksanaannya.
Menurut Agus, quick count ada untuk mengawasi hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sebaliknya. Tak seharusnya publikasi quick count dilarang.
"Jangan sampai yang terjadi nanti, hasil real count untuk memverifikasi quick count. Saya khawatir nantinya malah terbalik. Kalau terjadi, konsekuensinya serius sekali," ujar Agus saat konferensi pers 'Kebebasan Penyiaran Quick Count' di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Perhimpunan Survei Opini Publik Ade Armando juga mempertanyakan teguran KPI tersebut. "Saat debat capres, anggota KPI duduk di salah satu kubu. Jadi kalau KPI menegur penyiaran hasil quick count itu mengapa?" tanyanya.
Ia juga tidak menerima alasan KPI yang berdasar pada penjagaan stabilitas negara. "Saya rasa istilah tersebut sangat berbau Orde Baru. Saat ini sudah zaman demokrasi," katanya.
(dnu/dnu)











































